Kamis, 29 November 2012

Nasib Hukum Islam Dalam Kubangan Sistem Demokrasi


Halal-haram (Hukum Syara') Dalam Kubangan Sistem Demokrasi

"Demokrasi, bukanlah agama yang berbicara tentang halal dan haram. Demokrasi adalah konsep politik yang hanya bicara soal legal dan tidak legal. Untuk itulah dalam bahasa Anis Mattadiperlukan usaha agar yang ‘halal’ dalam agama menjadi legal dalam pandangan hukum postitif, dan apa yang ‘haram’ dalam pandangan agama menjadi tidak legal pula dalam pandangan hukum positif itu. Jika hal ini tercapai maka sebetulnya produk hukum yang dihasilkan oleh demokrasi justru mencerminkan berlakunya kedaulatan Tuhan dalam kehidupan bernegara..."

Demikianlah apa yang terlulis dalam sebuah catatan FBseorang intelektual muda yang percaya bahwa sistem demokrasi bukanlah sesuatu yang layak untuk dipertentangkan dengan Islam. Beliau berpandangan demikian kurang-lebih karena alasan berikut :

Darul Islam dan Darul Kufur


Darul Islam dan Darul Kufur

Istilah Darul Islam dan Darul Kufur sering disinggung oleh para pakar Hukum Islam, khususnya dalam membahas ketentuan hukum yang mengatur relasi antara Negara Islam dengan wilayah-wilayah lain yang ada di luar batas yurisdiksinya. Meski demikian, tidak ada konsensus ulama mengenai fakta yang dikehendaki oleh istilah tersebut.

Terkait dengan hal ini, sekelompok ulama menyatakan: “Semua negeri yang di dalamnya kaum muslimin bisa menyerukan adzan, mendirikan sholat jama’ah, dan merayakan dua hari raya secara bebas, maka negeri itu tergolong darul Islam”.

Pandangan Sa'id Hawa Tentang Kesatuan Khilafah


Pandangan Sa'id Hawa Tentang Kesatuan Khilafah


Sa'id Hawa rahimahullah. Tokoh Ikhwan yang satu ini memiliki pandangan yang jelas terhadap kewajiban bersatu dalam satu kepemimpinan imam dan haramnya keberadaan banyak imam bagi kaum muslimin. Pandangan beliau ini dapat kita jumpai dalam salah satu kitab beliau, Al Islam. Setelah menggambarkan perjalanan khilafah, mulai dari Khilafah Rasyidah pasca nubuwah, Khilafah Umawiyah yang pertama, Khilafah Abdullah bin Zubair, Khilafah Umawiyah kedua, Khilafah Abbasiyah di Baghdad kemudian di Kairo, terakhir Khilafah Utsmaniyah, Sa'id Hawa rahimahullah menyatakan:

"Tidak diragukan lagi bahwa periodesasi khilafah yang telah kami sebutkan ini bukanlah satu-satunya gambaran mengenai khilafah, mengingat Abdur Rahman ad-Dakhil an-Nashir di Spanyol telah memproklamirkan diri sebagai khalifah. Sebagaimana telah berdiri Khilafah 'Ubaidiyah, serta para penguasa Dunia Barat (Afrika Utara dan Spanyol) yang mengklaim negaranya sebagai khilafah.

Kewajiban Bersatu Dalam Kepemimpinan Satu Orang Imam


Kewajiban Bersatu Dalam Kepemimpinan Satu Orang Imam


Islam menjadikan kaum muslimin sebagai umat yang satu, menghimpun  mereka dalam satu negara, memberikan satu imam bagi mereka guna memerintah negara dan umat yang satu tersebut, imam yang bertugas untuk menegakkan islam dan mengendalikan berbagai urusannya dalam batas-batas yang ditetapkan oleh islam[1] (Al marhum Abdul Qodir Audah[2])

Muqoddimah

Sejak sebagian besar negeri-negeri muslim lepas dari penjajahan fisik, kaum muslimin mulai mencurahkan loyalitas mereka kepada entitas politik baru yang disebut dengan negara bangsa. Sejak saat itu, kaum muslimin mulai melupakan ketentuan dalam agama mereka tetang kewajiban bersatu di bawah kepemimpinan seorang imam berikut sejarah negara mereka yang panjang. Bahkan, sebagian dari mereka sampai menyatakan bahwa ajakan bersatu dalam satu negara merupakan hal yang tidak dikenal dalam ajaran Islam

Apakah Imamah dan Khilafah itu Sinonim?


Rentetan Hujjah bagi mereka yang menyanggah kesamaan antara imamah dan khilafah

Latar Masalah

Masalah imamah telah lama menjadi salah satu "menu tetap" dalam ajang perdebatan para mutakallimin dari berbagai firqoh (madzhab aqidah) dalam Islam, terutama antara pihak sunni dan syi'ah. Untuk mempertahankan pendapat mereka, para pemuka dari masing-masing golongan sering menyediakan bab tersendiri tentang imamah dalam kitab-kitab aqidah mereka[1]. Para ulama Sunni -yang menganggap imamah sebagai masalah furu' (cabang)- merasa 'terpaksa' untuk menyelipkan masalah imamah ini di antara isu-isu aqidah, bukan karena menganggapnya sebagai bagian dari aqidah, akan tetapi, hanya dalam rangka merespon beberapa syubhat yang dilontarkan oleh firqoh lain seperti khawarij, mu'tazilah dan terutama imamiyah, firqoh yang meletakkan imamah ini sebagai salah satu pilar (rukn) aqidah.[2] Para pakar hukum (fuqaha') sunni juga meletakkan bab imamah dalam berbagai karya fiqh[3], di samping ada juga kitab-kitab yang secara khusus membahas masalah imamah sebagai sebuah objek kajian fiqhiyah[4].
Di tengah perdebatan yang ada, tak terhitung ulama –baik ahli kalam maupun ahli fiqh- yang menyatakan kewajiban imamah dan nashbul imam (mengangkat imam) dalam kitab-kitab mereka. Sebagai contoh, dalam al-Fiqh 'alal Madzahibil Arba'ah, al-Jazairi menyatakan: